Merasa Nama Baiknya Tercemar, PT Jamsostek Gugat Indro Rp 5 ... - Detikcom

Written By Unknown on Senin, 03 Juni 2013 | Senin, Juni 03, 2013

Senin, 03/06/2013 14:55 WIB

Jakarta - PT Jamsostek merasa tercemar nama baiknya atas pernyataan Indro Tjahjono di sebuah koran nasional. Jamsostek pun menggugat Indro sebesar Rp 5 miliar.

Seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA) Senin, (3/6/2013) kasus ini bermula saat sebuah koran nasional menurunkan laporan investigasi berjudul 'Menelusuri Aliran Dana di PT Jamsostek' yang terbit pada 11 April 2002. Dalam berita tersebut, Indro menyebut 'Djunaidi dan Andy itu melanjutkan pola KKN...'. Atas tulisan ini, Jamsostek merasa nama baiknya tercemar.

"Pemuatan komentar atau ungkapan melalui berita tersebut di atas menimbulkan kesan dan kesimpulan yang menyesatkan bagi masyarakat Indonesia," papar Jamsostek dalam berkas gugatannya.

Atas pernyataan di atas, Jamsostek menggugat Indro meminta maaf secara terbuka baik di media televisi maupun cetak. Selain itu, Jamsostek juga meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghukum Indro membayar kerugian immateril sebesar Rp 5 miliar dan uang paksa Rp 5 juta per hari.

Indro menyangkal semua gugatan itu. Menurut Indro, pernyatannya ditujukan kepada person atau perorangan yang terindikasi berbuat curang, bukan kepada perusahaan. Kesalahan gugatan lainnya, menurut Indro, alamat dirinya bukan di Jalan Gatot Subroto, tetapi di Komplek Depsos, Jakarta Selatan.

Selain itu, Jamsostek juga dinilai dalam gugatannya kurang pihak. Sebab dalam hasil investigasi itu, pihak yang turut serta menyumbangkan pikirannya sehingga terbitlah tulisan tersebut tidak turut digugat.

Atas gugatan ini, PN Jaksel mengadili Indro telah melakukan perbuatan melawan hukum. Oleh sebab itu, dalam putusan tertanggal 9 Januari 2003 itu, PN Jaksel menghukum Indro membayar ganti rugi Rp 100 juta.

Namun pada 8 Maret 2011 Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta membatalkan putusan tersebut. PT Jakarta menilai gugatan Jamsostek tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verland).

Atas vonis ini, Jamsostek lalu mengajukan kasasi 4 bulan sesudahnya. Pada 31 Juli 2010, MA menolak permohonan kasasi tersebut dalam perkara nomor 295 K/Pdt/2012.

"PT Jamsostek tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan gugatan berdasarkan pencemaran nama baik karena perbuatan Tergugat yang oleh Penggugat didalilkan sebagai pencemaran nama baik ditujukan kepada Djunaidi dan Andi secara pribadi, bukan sebagai PT Jamsostek (Persero) selaku badan hukum," putus majelis kasasi yang diketuai oleh hakim agung Suwardi dengan anggota Dr Muchtar Zamzami dan Djafni Djamal.

Dilecehkan Kepala Sekolah, 3 Siswi SMK Mengadu ke Pemkot Bandung. Ikuti reportase lengkapnya di Reportase Sore pukul 16.30 WIB di TRANS TV

(asp/nrl)


Sponsored Link

http://news.detik.com/read/2013/06/03/145557/2263189/10/merasa-nama-baiknya-tercemar-pt-jamsostek-gugat-indro-rp-5-miliar?9911012

0 komentar:

Posting Komentar