Sidang perdana Khofifah, PTUN minta pilgub Jatim ditunda - merdeka.com

Written By Unknown on Selasa, 30 Juli 2013 | Selasa, Juli 30, 2013

Reporter : Moch. Andriansyah

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya siang tadi menggelar sidang perdana gugatan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (BerKah). Sidang yang digelar sekitar pukul 10.00 WIB itu, penggugat (BerKah), tergugat (KPU Jatim), dan dua pihak penggugat intervensi (BDH-Said dan Eggi-Sihat) tampak hadir.

Sidang tersebut memutuskan permohonan intervensi dua pasangan calon gubernur dan cawagub Jawa Timur periode 2014-2019, yaitu pasangan Bambang Dwi Hartono-Said Abdullah (BDH-Said) yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan pasangan via independent Eggi Sudjana-M Sihat (Eggi-Sihat).

Hanya, dari tiga pasangan calon, pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) yang tidak menggunakan hak intervensinya dalam sidang gugatan pasangan Khofihah-Herman terhadap putusan pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, yang tidak meloloskan pasangan BerKah di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2013.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang dipimpin Tri Cahya Indra Permana, mengabulkan permohonan intervensi dari pasangan BDH-Said dan Eggi-Sihat.

Sidang perdana gugatan BerKah ini, diawali pembacaan gugatan oleh pihak penggugat. Penggugat diwakili tujuh orang, dan lima orang dari tergugat. Sedangkan penggugat intervensi masing-masing diwakili oleh dua kuasa hukum. Usai membacakan gugatannya, majelis hakim meminta respon dari tergugat.

"Bagaimana dengan jawabannya pada tergugat?," tanya Tri Cahya pada tergugat.

Kemudian, anggota kuasa hukum tergugat yang juga Jaksa Pengacara Negara (JPN), Lalu Syaifudin, menjawab pertanyaan tersebut. "Jawaban gugatan belum siap."

Selanjutnya, majelis hakim meminta agar jawaban itu segera dibacakan maksimal 2 x 24jam sejak sidang perdana ini digelar di PTUN Surabaya. "Kami meminta agar dalam sidang berikutnya atau Rabu lusa, jawaban bisa dibacakan," pinta Tri Cahya.

Selain gugatan Khofifah, majelis hakim juga memutuskan permohonan dari penggugat intervensi dikabulkan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim melihat, inti gugatan dari pasangan BDH-Said dan Eggi-Sihat sama dengan penggugat.

"Maka, kami terima permohonan dua pasangan ini," katanya.

Pasca penetapan permohonan gugatan intervensi, hakim juga meminta agar sidang berjalan cepat. Dalam sidang itu pula, pada putusan sela, meminta pelaksanaan Pilkada Jawa Timur 2013, ditunda sampai ada putusan sidang gugatan yang diajukan Khofifah.

Untuk itu, majelis hakim memutuskan akan menggelar sidang gugatan Khofifah itu selama tiga kali dalam seminggu, yaitu pada hari Senin, Rabu dan Jumat, dengan harapan, putusan pengadilan akan final sebelum Pilgub Jawa Timur digelar.

[tyo]

http://www.merdeka.com/politik/sidang-perdana-khofifah-ptun-minta-pilgub-jatim-ditunda.html

0 komentar:

Posting Komentar