Tarif Bus Di Jawa Timur Naik 27,8% - Solopos

Written By Unknown on Jumat, 03 Mei 2013 | Jumat, Mei 03, 2013

Ilustrasi bus (Dok/JIBI/SOLOPOS)

SURABAYA-Tarif bus antarkota dalam provinsi (AKDP) Jawa Timur naik 27,8% dan berlaku efektif akhir pekan ini.

Sebanyak 40 perusahaan otobus menyepakati kenaikan tarif akibat harga suku cadang kendaraan telah lebih dulu melonjak. Pengusaha angkutan menilai kenaikan harga suku cadang dipengaruhi wacana perubahan harga bahan bakar minyak.

Wakil Ketua Dewan Pengurus Daerah Organisasi Angkutan Darat Jawa Timur, Firmansyah Mustafa, menguraikan penyesuaian harga itu sebenarnya penggunaan tarif batas atas.

Batas bawah tarif bus AKDP trayek Surabaya-Malang, lanjut dia, Rp85/orang/kilometer dan batas atas Rp195/orang/kilometer. Saat ini jalur itu menerapkan tarif tengah, sehingga totalnya Rp9.000-Rp10.000/orang.

Adapun bila batas atas diterapkan maka besaran tarif Surabaya-Malang Rp11.700. “Kami sepakat akan menerapkan Rp11.500,” jelasnya seusai dialog soal bahan bakar minyak yang digelar Kabarbisnis.com di Surabaya, Kamis (2/5/2013)

Soal pengaruh usulan kenaikan BBM terhadap suku cadang, dia mengilustrasikan saat wacana opsi dua harga, ban untuk bus dan truk sudah Rp2,1 juta dari sebelumnya Rp1,9 juta. Adapun saat ini diwacanakan harga tunggal BBM harga sudah Rp2,2 juta.

“Bila memperhitungkan ban dalam sudah Rp2,8 juta per ban. Padahal, satu bus perlu tujuh ban,” jelasnya pemilik PO Menggala dengan 80 armada itu. Selain itu, lanjut dia, harga laher roda dua bulan lalu Rp170.000 saat ini sudah Rp240.000.

Kepastian Usaha

Organda Jawa Timur yang memiliki anggota dengan total armada sekitar 5.000 bus dan juga mengkoordinir angkutan barang menilai kalangan usaha perlu kepastian usaha. “Wacana kenaikan harga BBM menyebabkan pasar bergejolak lebih  dulu, kami butuh kepastian,” jelasnya.

Dia menegaskan ketidakpastian wacana harga bahan bakar minyak dan kebijakan turunannya menyebabkan kerentanan. Seperti demonstrasi supir truk pelabuhan terkait BBM bersubsidi bentuk gangguan di lapangan.

Wakil Ketua Himpunan Wirausaha Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana) Migas Jawa Timur Airlangga menguraikan salah satu penyebab ketidakpastian itu surat edaran BPH Migas No613/2010 menyebutkan kendaraan penunjang industri dilarang menggunakan BBM bersubdisi.

Surat itu, lanjut dia, belum dicabut sampai saat ini. Adapun stasiun pengisian bahan bakar umum di lapangan harus melayani kendaraan penunjang industri itu.

“Itu bentuk ketidakpastian peraturan, itu ketidakjelasan regulasi,” paparnya.

Penyaluran BBM subsidi akibat belum dicabutnya surat edaran menyebabkan Pertamina nombok. Pasalnya, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menghitung bahan bakar yang disalurkan itu sebagai nonsubsidi.

“Selisih subdisi itu tidak akan dibayarkan negara, Pertamina yang menanggung,” jelas Eviyanti, Asisten Manajer Eksternal Relations Pertamina Region V.

Di sisi lain, penyaluran BBM subdisi ke pihak yang dikecualikan juga terjadi di nelayan dan pertanian. “Kami tidak bisa menghindarkan hal kayak ini [nelayan, petani, pompa air]. Kebutuhan itu ada,” imbuhnya.

http://www.solopos.com/2013/05/03/tarif-bus-di-jawa-timur-naik-278-402521

0 komentar:

Posting Komentar